Mazhab Syafi’i
Dinisbatkan
kepada Imam Syafi'I (Muhammad bin Idris asy-Syafi'i) memiliki penganut sekitar
28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir,
Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi
mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
Pemikiran
fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan
antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur
Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i
belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin
Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.
Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat
dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak
Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun
demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang
Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam
Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat
mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai
ulama yang hidup sezaman dengannya.
Keistimewaan
Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan
peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya
dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar
Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh
al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan
prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang
bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal
berikut.
Al-Quran,
tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud
bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya
dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
Sunnah
dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari
Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga
dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
Ijma'
atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat
dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum
adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa
tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin
terjadi.
Qiyas
yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga
ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan
istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Lima
Kaidah Pokok Dalam Fikih Mazhab Syafi'I :
Kaidah Pertama: Segala Perkara Sesuai Dengan
Maksud (Qashad) Pembuatannya
Kaidah Kedua: Yang Yakin Tidak Terhapus Dengan
Yang Ragu
Kaidah Ketiga: Kesempatan Itu Membawa
Kelonggaran
Kaidah Keempat: Kemadharatan Itu Dihilangkan
Kaidah Kelima: Adat Istiadat Menjadi Hakim
Imam
Syafi'i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana
ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul
Qadim ("pendapat yang lama").
Ketika
kemudian pindah ke Mesir karena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil
memengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan
yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad
baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid ("pendapat
yang baru").
Imam
Syafi'i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika
tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan
qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya.
Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut
dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab
Syafi'i.
Penyebar-luasan
pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang
banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar
Mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya.
Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan
mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:
Yusuf
bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
Abi
Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
Ar-Rabi
bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Comments
Post a Comment
^_^ Komentarnya Ya ^_^